Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Jadi Dosen Tidak Lagi S2, Tapi Kompetensi

Syarat Jadi Dosen Tidak Lagi S2, Tapi Kompetensi
SYARAT jadi dosen atau pengajar di perguruan tinggi bukanlah gelar master atau sarjana S2, melainkan kompetensi.

Demikian ditegaskan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir. Karenanya, Kemenristekdikti membuat terobosan kebijakan mengenai syarat seorang pengajar atau dosen di perguruan tinggi. 

Jika selama ini syarat seorang dosen harus bergelar ijazah S2, maka ke depan sudah tak menjadi syarat utama lagi. 

Menurut Nasir, seseorang yang tak memiliki gelar tapi kompetensinya sangat baik, juga harus diberi kesempatan untuk mengajar di hadapan para mahasiswa. 

"Yang tadinya dosen harus S2, nanti S1 atau D4 juga boleh,” kata Nasir di Semarang, Senin, 5 Desember 2016, seperti dikutip Tempo.

Namun, Nasir memberi catatan orang yang kompeten tersebut harus mengantongi kualifikasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 

Kualifikasi KKNI ada jenjang atau level mulai dari 1 hingga 9. Level 5 setara dengan diploma, level 6 setera dengan sarjana, level 7 setara profesi, level 8 setara dengan S-2, dan level 9 setara dengan gelar doktor. 

Nasir menyatakan seseorang yang ingin mengajar tapi tak punya gelar akademik, harus memenuhi syarat KKNI minimal level 8.

Nasir menilai, banyak sekali orang yang memiliki kompetensi tapi tak bergelar. Potensi ini harus dimanfaatkan di dunia kampus. Tujuannya agar dunia kampus semakin memiliki dinamika yang lebih baik. 

“Sehingga orang tak harus berburu mencari ijazah. Sebaliknya, kompetensi menjadi sangat penting sekali,” kata Nasir.

Nasir menambahkan, perguruan tinggi juga bisa memberikan gelar doktor honoris causa terhadap orang yang tak memiliki gelar S1. 

Nasir menyatakan, saat ini bangsa Indonesia harus melihat kondisi riil di dunia. Dimana banyak orang yang memiliki keahlian tapi tak memenuhi syarat akademik. Padahal, kompetensi orang tersebut sangat berpengalaman dalam bidang tertentu. 

Ia mencontohkan langkah Universitas Diponegoro Semarang yang telah memberikan gelar doktor kehormatan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Susi Pudjiastuti. Padahal, Susi tak memiliki gelar S-1. Ia sudah keluar saat kelas II di SMA 1 Yogjakarta.

Rektor Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama mengakui kompetensi seseorang bisa dilihat dari keahlian dan kecakapannya. Seseorang yang memiliki ilmu tinggi tak harus bergelar akademik. “Maka kami juga berani memberikan gelar untuk menteri Susi,” kata dia. Yos menambahkan bahwa orang pandai tak harus muncul dari perguruan tinggi.

Syarat jadi dosen minimal S2 tercantum dalam dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 46 Ayat (2) UU Guru dan Dosen menegaskan, dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister (S2) untuk (pengajar) program diploma atau program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Namun, dalam ayat berikutnya disebutkan, setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.*

Post a Comment for "Syarat Jadi Dosen Tidak Lagi S2, Tapi Kompetensi"