Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

AJI: Gaji Wartawan Harusnya Rp7,54 Juta

pers wartawan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak wartawan atau insan pers tahun 2016 sebesar Rp7,54 juta. 

AJI Jakarta menilai upah layak tersebut akan meningkatkan mutu jurnalisme dan media dan memberikan informasi yang lebih bermutu pada masyarakat.

Angka tersebut muncul setelah AJI Jakarta melakukan survei terhadap harga kebutuhan-kebutuhan wartawan di Jakarta, termasuk kebutuhan yang harus dimiliki insan pers agar mampu bekerja dengan profesional.

“Ada kebutuhan khas di jurnalis seperti langganan koran, modem, dan mencicil komputer yang membuat upah layak jauh di atas UMP,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

AJI Jakarta menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika kehidupan jurnalis sejahtera, maka akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Upah layak dan kesejahteraan juga dapat membentengi jurnalis dari godaan suap. Sehingga independensi produk jurnalistik yang dihasilkan tetap terjaga dan bermanfaat bagi publik.

Di luar upah layak itu, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ini termasuk hak-hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid, dan cuti melahirkan. Pasalnya, AJI Jakarta masih menemukan pemecatan atau penghentian kontrak pada jurnalis karena hamil.

Saat ini, gaji wartawan umumnya berkisar Rp3-4juta per bulan. Angka ini tak berubah sejak beberapa tahun belakangan. 

Upah ini juga hanya sedikit di atas UMP Jakarta sebesar Rp3,1 juta. Padahal, jurnalis sering harus bekerja lebih 8 jam tanpa mendapat upah lembur. AJI Jakarta bahkan menemukan ada media yang masih memberi upah jurnalis di bawah UMP.

AJI Jakarta juga menekankan pentingnya berserikat untuk memperjuangkan upah layak tersebut. Berserikat adalah hak asasi manusia dan dilindungi oleh Undang-undang Dasar dan diatur dalam UU Serikat Pekerja 21/2000.

Jumlah pekerja yang berserikat hingga kini masih sangat minim. Data Dewan Pers 2014 menunjukkan terdapat 2.338 perusahaan media. Dari jumlah itu, hanya 24 media yang memiliki serikat pekerja aktif. “Jumlah ini hanya 1 persen dari total perusahaan media yang ada. Tentu jauh dari ideal,” kata Hasyim

AJI Jakarta juga akan meminta Dewan Pers mengubah Standar Perusahaan Pers agar mendekati upah minimum. “Kita akan minta Dewan Pers mengubah besaran upah atau gaji wartawan menjadi setidaknya 2 kali upah minimum,” katanya.

Saat ini, pasal 8 peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah sebesar UMP sebanyak 13 kali dalam setahun. (Okezone)

Post a Comment for "AJI: Gaji Wartawan Harusnya Rp7,54 Juta"