Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ribuan PNS Purwakarta Diminta Kembalikan THR 2015

pns cantik
PNS Cantik. Ilustrasi.*
Ribuan Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas, dan Guru Kabupaten Purwakarta harus mengembalikan Tunjangan Hari Raya (THR) 201.

Pengembalian itu harus dilakukan para PNS karena adanya temuan di Laporan Hasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Purwakarta tahun 2015.

"Iya, ini saya harus mengembalikan THR waktu lebaran, katanya harus Rp800 ribu,” tutur salah satu Guru PNS di SDN Nagri Kaler, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Senin (2/5/2016), dikutip Jabar News.

Salah seorang pengajar SMAN 3 Purwakarta, Aji Saka, mengungkapkan keluhannya. Menurutnya, honor yang dia terima bulan ini (Mei 2016) dipotong sekitar Rp800 ribu.

"Konon gajih saya diteugteug kang, bejana keur kembalikeun thr,” tulisnyanya di akun Facebooknya. (Konon gaji saya dipotong, kabarnya untuk mengembalikan THR).

Saat dikonfirmasi media, Kadisdikpora Purwakarta, Rasmita, membenarkan pengembalian THR 2015 para PNS tersebut

"Jika dihitung, untuk PNS di Disdikpora jumlah pengembaliannya sekitar Rp4 miliar,” ungkapnya.*

Post a Comment for "Ribuan PNS Purwakarta Diminta Kembalikan THR 2015"