Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bullying di Media Sosial Bisa Dipidana 12 Tahun

Bullying di Media Sosial Bisa Dipidana 12 Tahun
HATI-HATI menggunakan media sosial! Kirim pesan atau komentar yang mencela (bullying), menakut-nakuti, atau mengancam bisa kena hukuman pidana hingga 12 tahun penjara!

Sanksi atau hukuman pidana bagi pelaku Cyber Bullying itu tengah dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Dilansir detik.com, pemerintah dan Komisi I DPR telah sepakat bahwa dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah dibahas akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying (perundungan di dunia maya). 

"Rumusan tindak pidana cyber bullying ini masih dalam proses di Panja. Rencananya Cyber Bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini akan dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29 revisi UU ITE," kata Direktur Eksekutif Instittute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo, Sabtu (24/9/2016).

Draft dalam revisi UU ITE itu menyebutkan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3). Aksi merisak atau merundung di dunia siber (cyber bullying) ini akan disisipkan di Pasal 29 UU ITE yang baru.

Medi sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram memang belakangan banyak disalahgunakan sebagai ajang caci-maki, menghina, dan mengancam orang lain.

Bisa digunakannya identitas palsu membuat media sosial menjadi sarana untuk "apa saja", selain hal positif seperti berbagi informasi dan tips bermanfaat.*

Post a Comment for "Bullying di Media Sosial Bisa Dipidana 12 Tahun"