Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok Tahun Depan

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok Tahun Depan
Pemerintah resmi menaikkan harga rokok mulai tahun depan, namun tidak sampai Rp50 ribu per bungkus seperti diwacanakan selama ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (30/9/2016), mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017.

Kenaikan cukai dan juga harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.

"Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai, Jumat (30/9/2016), seperti dikutip Antara.

Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah melalui pertimbangan matang. Sejumlah stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok, pemerintah daerah, yayasan dan universitas sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan ini.

“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 ramai diperbincangkan di media sosial. Kenaikan harga rokok dimaksudnya guna menekan jumlah perokok di Indonesia.

Namun, peningkatan harga rokok secara drastis dapat menyebabkan penurunan produksi dan berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di pabrik serta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi pemasok industri rokok. Efek samping lainnya ialah merebaknya rokok ilegal.

Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 per bungkus berawal dari penelitian studi Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.

Hasil studi yang diterbitkan di Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia itu mengkaji dukungan publik terhadap kenaikan harga rokok dan cukai untuk mendanai jaminan kesehatan nasional (JKN) – yang biasa dikenal sebagai BPJS.

Berdasarkan survei terhadap 1.000 orang dari 22 provinsi dengan tingkat penghasilan di bawah Rp1 juta sampai di atas Rp20 juta, sebanyak 82% responden setuju jika harga rokok dinaikkan untuk mendanai JKN.

Peserta kemudian ditanyakan berapa harga rokok maksimal yang sanggup dibeli dan sebanyak 72% menyatakan akan berhenti merokok jika harga satu bungkus rokok di atas Rp50.000.

"Dengan menaikkan harga dua kali lipat, jumlah rokok yang dikonsumsi akan turun tetapi jumlah uang yang beredar untuk rokok tetap naik. Maka pemerintah menerima tambahan uang cukai sebesar Rp70 triliun, itu cukup untuk menutup defisit JKN,” tutur penulis utama laporan itu, Hasbullah Thabrany.

Hasbullah juga mengatakan bahwa hasil tersebut konsisten dengan studi di negara-negara lain.

"Penelitian sebelumnya di Malaysia, Singapura, Inggris, Australia menunjukkan kalau orang dihadapkan dengan kenaikan harga rokok dua kali lipat maka konsumsinya turun 30%. Dalam ilmu ekonomi ini disebut elastisitas demand,” jelas Hasbullah.*

4 comments for "Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok Tahun Depan"