Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UU ITE Revisi Resmi Berlaku: Ada Ancaman Enam Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

UU ITE Hasil Revisi Resmi Berlaku
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru atau hasil revisi berlaku mulai Senin (28/11/2016).

Undang-Undang ITE hasil revisi antara lain memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet, yaitu dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.

Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang serta kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Menurut Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 poin b UU ITE, terhitung sejak 28 November 2016 pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang muatannya bertentangan dengan undang-undang.

Ditegaskan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memblokir konten yang melanggar undang-undang, seperti  konten pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, dan ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. 

Pakar media sosial, Nukman Luthfie, mengimbau masyarakat agar tidak gampang terprovokasi pesan ataupun berita yang disampaikan melalui media sosial, terlebih yang mengajak pada perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, internet menjadi instrumen penting dalam melakukan propaganda pada era komunikasi digital sekarang ini. Ia mengajak seluruh komponen bangsa penggiat media dan media sosial bersikap bijaksana dan menggunakan kepala dingin dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi melalui dunia maya.

Ia mengajak para penggiat dunia maya untuk menyebarkan tulisan, gambar, video, dan meme yang mengajak masyarakat untuk menyebarkan kedamaian di dunia maya, khususnya media sosial.

Di pihak lain, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar, menuturkan, untuk mengantisipasi kasus pelanggaran UU ITE, kepolisian akan bekerja sama dengan Kemenkominfo.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati. Bagi seseorang yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE akan dikenakan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Boy, kegiatan pembinaan terhadap netizen menjadi penting untuk dilakukan sejak dini sehingga terbangun kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.

Materi Pokok Revisi UU ITE:
1. Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 Ayat 3.

2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama enam tahun menjadi empat tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Selain itu, juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi empat tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 Ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

4. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

5. Memperkuat peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

6. Menambahkan right to be forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

7. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet, dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40. (republika.co.id/detik.com).*

Post a Comment for "UU ITE Revisi Resmi Berlaku: Ada Ancaman Enam Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar"